![]() |
Pelaku Penembakan Wartawan Hingga Tewas |
KALBARNEWS.CO.ID (PEMATANG SIANTAR) – Peristiwa tewasnya seorang wartawan yang juga pimred media online lokal di Siantar beberapa waktu lalu berhasil diungkap Polda Sumatera Utara, hal itu disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan didampingi oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dalam press release yang dilakukan di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/06/2021).
Irjen Pol RZ
Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus penembakan seorang pimpinan redaksi
media online lokal di Siantar, bernama Mara Salem Harahap (42) akhirnya
terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan melihat
rekaman CCTV di sejumlah tempat korban serta para pelaku, serta hasil uji
laboratorium forensik balistik.
PoldaSumatera
Utara telah menangkap tersangka pelaku pembunuhan tersebut antara lain SU
Pengusaha Kafe dan Resto, YP Karyawan Kafe dan Resto dan H rekan YP, karena H
salah satu pelaku penembakan adalah oknum TNI, makanya Pangdam hadir.
“Modus
operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motifnya adalah adanya rasa sakit hati SU
selaku pemilik salah satu kafe dan resto terhadap korban yang selalu
memberitakan peredaran narkotika di tempat usahanya,” jelas Kapolda.
Selain itu menurut
SU korban juga pernah meminta sejumlah uang kepada dirinya sebagai syarat tidak
akan membuat berita yang buruk di lokasi usahanya tersebut.
“Korban meminta
uang sebanyak Rp 12 juta perbulan dan perharinya meminta dua butir ekstasi..!
Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp200 ribu.
Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta,” ujar Panca.
Berdasarkan
sikap korban seperti itu, akhirnya SU kesal dan merasa perlu memberi pelajaran
kepada korban. Kemudian SU memanggil YP selaku humas di tempat usahanya untuk
menyusun rencana untuk melancarkan aksinya memberi pelajaran kepada korban.
Setelah itu
kemudian tersangka SU bertemu YP serta bersama rekannya H di Jalan Seram Bawah,
Siantar dan mengatakan kalau begini orang ini cocoknya ditembak.
Malam kejadian
itu, Sekitar pukul 22.30 YP dan H mendatangi korban Marsal di rumahnya di Huta
VII, Nagori Karang Anyar, namun korban tak ada di rumahnya karena belum pulang
“Sekitar
pukul 22.30, tersangka YP kembali menuju arah Kota Pematang Siantar. Di perjalanan,
mereka berselisih jalan dengan mobil korban Selanjutnya, tersangka YP dan
saudara H ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” ungkap Kapolda.
Kemudian YP
yang mengemudikan sepeda motor dan H yang melakukan penembakan dan mengenai
kaki korban sebelah kiri paha atas. Tembakan tersebut mengenai tulang paha
korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri sehingga
mengeluarkan darah yang cukup deras.
Kapolda Sumut,
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan untuk senjata api yang
digunakan Tersangka H oknum TNI tersebut merupakan Senjata buatan pabrikan
Amerika dan bukan berasal dari institusi TNI, Senjata api tersebut diduga
berasal dari perdagangan illegal.
“Itu senjata
pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu
masuk dengan benar dan milik kesatuan,” pungkasnya.
Kapolda
menyampaikan turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
memberikan dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.
“Para pelaku
pembunuh tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup,” pungkasnya. (timliputan).
Editor :
Taufik