![]() |
Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – “Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hal tersebut dilakukan menyusul lonjakan kasus
COVID-19 yang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia pasca libur lebaran 2021,
Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan pengetatan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk mengendalikan laju
penularan COVID-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pada
pelaksanaanya, PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu kedepan, mulai
tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan
interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam
kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).
Pada saat yang sama, Menkes menegaskan bahwa
pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan 3T (Testing, Tracing dan
Treatment). Pasalnya, kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi
oleh kluster keluarga sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar. Untuk itu,
menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu
mencegah penularan yang kian meluas.
“Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites
karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita
bisa pastikan siapa yang terkena (positif) dan siapa yang tidak. Kalau sudah
lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara
spesifik untuk di level RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas
masyarakat dimulai dari level terkecil,” Ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi
Sadikin..
Presiden juga berpesan agar pelaksanaan penyekatan
harus memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait. Apabila tidak
memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus
disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.
“Presiden memberikan arahan agar lokasi isolasi
terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik
kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi
terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,” tuturnya.
Agar beban perawatan RS tidak semakin berat, kasus
terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan akan diarahkan untuk
menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Selama menjalani isolasi,
kebutuhan makan selama 2 minggu akan dibantu pemerintah dengan skema
gotong-rotong dengan masyarakat sekitar. Mereka juga akan didampingi dan
dipantau oleh petugas Puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.
Sementara untuk pasien bergejala sedang dan parah,
Menkes menghimbau agar segera dirujuk ke fasyankes terdekat. Untuk memastikan
kapasitas RS mencukupi, Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien
COVID-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar
membutuhkan.
Menkes menekankan bahwa dalam upaya penanganan pandemi
ini, Kementerian Kesehatan tentu tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dan
kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengurangi mobilitas dan interaksi
masyarakat dengan harapan laju kenaikan COVID-19 bisa segera terkendali. (tim
liputan).
Editor
: Taufik