KPK Beri Prestasi Kepada Pejabat Eselon 2 Dan 3 Di Lingkungan KKP

Editor: Redaksi author photo
KPK Beri Prestasi Kepada Pejabat Eselon 2 Dan 3 Di Lingkungan KKP

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa–Jumat, (15–18 Juni 2021).

Para peserta berdasarkan hasil pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP yang disusun oleh Komite Integritas, adalah para pemangku jabatan yang dinilai memiliki kerentanan dan potensi terjadinya KKN.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati melalui press rillis yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Rabu (16/06/2021).

“Penilaian ini diidentifikasi melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP, Ditjen Perikanan Tangkap KKP diketahui memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memiliki target pencapaian penerimaan PNBP setiap tahunnya,”jelas Ipi.

Dalam pelaksanaan tugas misalnya, pelabuhan perikanan juga memiliki peranan penting terkait dengan pelayanan. Fungsi pelayanan ini memiliki kerentanan dan risiko untuk terjadinya pelanggaran seperti korupsi.

Sehingga, KPK menilai diklat pembangunan integritas bagi individu pemangku jabatan tersebut sangat penting. Sebagai pondasi awal, pelatihan integritas ini ditujukan untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai roda penggerak pemerintahan.

“Integritas juga menjadi bagian terpenting dalam pengembangan kompetensi ASN. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 60 Tahun 2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai ASN sebagai upaya penting dalam pencegahan korupsi bagi ASN,” ungkap Juru Bicara KPK ini.

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan ASN yang berintegritas, melalui kegiatan PRESTASI ini KPK berharap dapat menginsersikan elemen penting dalam membangun karakter individu yang antikorupsi dan mampu mencegah seseorang untuk mau dan mampu melakukan korupsi.

Setelah kegiatan ini, para peserta pelatihan diharapkan menjadi katalisator integritas yang mampu berperan untuk meyakinkan rekan kerja dan lingkungannya tentang pentingnya perubahan dengan mewujudkan ekosistem integritas.

KPK juga berharap pelatihan yang diberikan dapat membekali peserta dengan kemampuan sebagai seorang pemberi solusi integritas. Khususnya, berperan sebagai pemberi alternatif pemecahan masalah yang dihadapi pegawai lain dalam membangun ekosistem integritas.

Selain itu, diharapkan dia juga dapat menjadi mediator integritas yang berperan melancarkan proses perubahan sebagai orang yang dianggap memiliki integritas, karakter dan pengalaman yang lebih baik dibandingkan pegawai lainnya. Dan, tentu saja menjadi role model integritas yang menjadi teladan baik dalam sikap, perilaku maupun kinerja yang berintegritas.

“KPK melalui pelaksanaan tugas edukasi antikorupsi akan terus mendorong institusi pemerintah agar berperan serta aktif dalam mewujudkan individu dan institusi pemerintahan yang berintegritas, serta bebas dari korupsi,” pungkas Ipi Maryati. (tim liputan).

Editor : Taufik

Share:
Komentar

Berita Terkini