![]() |
Kemenkes RI Perketat Penerapan PPKM Mikro |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia pasca libur lebaran 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk mengendalikan laju penularan COVID-19.
Hal tersebut disampaikian Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin
dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (21/06/2021).
“Kita
akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas
tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” kata Menteri Kesehatan Budi
Gunadi Sadikin.
Pada
pelaksanaanya, PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu kedepan, mulai
tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan
interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam
kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).
Pada
saat yang sama, Menkes menegaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi
dengan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Pasalnya, kenaikan kasus
yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh kluster keluarga sehingga skala
penyebarannya jauh lebih besar. Untuk itu, menemukan kasus terkonfirmasi
positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kian
meluas.
“Untuk
orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu
RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena
(positif) dan siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang
terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level
RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level
terkecil,” Ucap Budi Gunadi Sadikin.
Presiden
juga berpesan agar pelaksanaan penyekatan harus memperhatikan situasi dan
kondisi di wilayah terkait. Apabila tidak memungkinkan dilakukan isolasi
mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus disiapkan lokasi untuk
dilakukan isolasi terpusat.
“Presiden
memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak
mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga
meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma
Atlet,” tuturnya.
Agar
beban perawatan RS tidak semakin berat, kasus terkonfirmasi positif tanpa
gejala ataupun gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri
maupun isolasi terpusat. Selama menjalani isolasi, kebutuhan makan selama 2
minggu akan dibantu pemerintah dengan skema gotong-rotong dengan masyarakat
sekitar. Mereka juga akan didampingi dan dipantau oleh petugas Puskesmas baik
kunjungan langsung maupun via online.
Sementara
untuk pasien bergejala sedang dan parah, Menkes menghimbau agar segera dirujuk
ke fasyankes terdekat. Untuk memastikan kapasitas RS mencukupi, Kementerian
Kesehatan akan mengatur rujukan pasien COVID-19, sehingga perawatan RS dapat
diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menkes
menekankan bahwa dalam upaya penanganan pandemi ini, Kementerian Kesehatan
tentu tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dan kolaborasi dari berbagai
pihak untuk mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat dengan harapan laju
kenaikan COVID-19 bisa segera terkendali.(Sumber : Humas Kemnkes RI)
Editor : Taufik