Kemendagri Akan Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat bakal melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II. Melalui tahapan lanjutan ini, Kemendagri menargetkan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan mampu mencapai 70 persen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori membuka
kegiataan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelembagaan, di
Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (10/06/2021).
Ia menjelaskan, rencana ini
berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai respons lanjutan
dari arahan Presiden Joko Widodo saat memaparkan visi misi di periode kedua
kepemimpinannya, pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu.
Pada kesempatan tersebut, salah
satu yang menjadi visi Presiden yakni melakukan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat kerja
birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.
“Dengan penyederhanaan birokrasi
yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kita
berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan
responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan proses
pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai,” ujar Hudori.
Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan
birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Pada tahapan itu, Kemendagri telah
menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun
pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi
tertentu.
“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari Tahun 2020, sampai
dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember
2020,” kata Hudori.
Langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu
pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
dalam Jabatan Fungsional.
Hudori menjelaskan, berdasarkan
peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan,
harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi. (Sumber
: Puspen Kemendagri RI)
Editor : Taufik