Kemendagri Akan Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II

Editor: Redaksi author photo
Kemendagri Akan Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat bakal melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II. Melalui tahapan lanjutan ini, Kemendagri menargetkan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan mampu mencapai 70 persen.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori membuka kegiataan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelembagaan, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (10/06/2021).

Ia menjelaskan, rencana ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo saat memaparkan visi misi di periode kedua kepemimpinannya, pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu.

Pada kesempatan tersebut, salah satu yang menjadi visi Presiden yakni melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat kerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.

“Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kita berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan proses pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai,” ujar Hudori.

Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari Tahun 2020, sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember 2020,” kata Hudori.

Langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Hudori menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi. (Sumber : Puspen Kemendagri RI)

Editor : Taufik

Share:
Komentar

Berita Terkini