![]() |
Foto Ilustrasi Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali berhasil menangkap buronan yang di incar sejak tahun 2018 lalu terkait tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ambawang atas nama CN yang buron sejak tahun 2018, Kamis malam (03/06/2021).
“Terpidana
ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Merdeka Pontianak oleh Tim Tangkap
Buron Kejati Kalbar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018,”
kata Kepala Kejati (Kajati) Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di
Pontianak.
Terpidana menjadi
DPO Kejati Kalbar sejak keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970
K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, dan selama menjadi DPO terpidana selalu
berpindah-pindah tempat.
Terpidana melakukan
korupsi pada pembangunan Jembatan Ambawang CS atau pembangunan box culvert
tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal pembangunan jalan dan jembatan
Provinsi Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar, dan selanjutnya berdasarkan
amendemen 2 tanggal 9 Oktober 2009 nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar.
Dalam kasus ini, PT
Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket
pekerjaan itu pada DPO atau terpidana Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus
(yang sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) tanggal 9 November 2020, katanya.
“Praktik korupsi
ini, karena selaku penerima subkontraktor dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan
rekannya secara fiktif, tetapi tetap menerima pembayaran, sehingga merugikan
negara sebesar Rp238 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar tahun
2013,” ujarnya.
Berdasarkan
keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret
2018, keduanya yakni Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus melanggar Pasal 2
ayat 1, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.
31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing
empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing
enam bulan penjara
Menurut Kajati
Kalbar, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya
mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga. (tim
liputan).
Editor : Taufik