Foto Ilustrasi Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kabar gembira gaji ke-13 PNS cair awal Juni, berita ini tentu sangat membahagiakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji tambahan itu direncananya akan cair pada awal Juni 2021.
Plt
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad
Averrouce mengatakan idealnya akan cair pada Selasa (01/06/2021).
Sementara
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengungkapkan rencana
pembayaran gaji ke-13 PNS, Hardiyanto menuturkan
gaji ke-13 PNS akan cair mulai pada pekan pertama bulan Juni.
“Gaji
ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu satu bulan Juni 2021,”
paparnya, Selasa, seperti dikutip dari detiknews.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63
Tahun 2021 PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan Gaji-13 kepada
aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pensiun
tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang beredar, besaran dalam gaji ke-13 yakni
sebesar gaji pokok serta tunjangan melekat pada bulan Juni 2021. (tim liputan).
Editor
: Aan