ASN Di Kabupaten Ketapang Dilarang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun, Ini Penjelasanya

Editor: Redaksi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M Sos

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ajukan pindah sebelum sampai masa kerja 10 Tahun, sama dengan permohonan pengunduran diri,  hal itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M Sos ketika membuka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang tahun 2021 di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Ketapang, Senin (07/06/2021) lalu.

Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M Sos berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati.

Melalui pelatihan ini, Bupati berharap dapat menciptkan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab.

Menurut Martin Rantan, pelatihan dasar CPNS sangat penting untuk membangun mental ASN. Pasalnya, menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan YME.

"Pelatihan dasar CPNS ini hanya dapat diikuti satu kali saja. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS. jika Saudara tidak lulus palatihan dasar CPNS ini, maka saudara–saudara akan diberhentikan dari sebagai calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh," Tegas Bupati.

PNS Yang Mengajukan Pindah Sebelum menjalani Masa Tugas Sekama 10 Tahun Maka Dianggap Mengundurkan Diri.

Di sela-sela sambutannya, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut menurut Beliau sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.

"Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri," Tegas Bupati, Martin Rantan.

Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN. (tim liputan).

Editor : Taufik

 

Share:
Komentar

Berita Terkini