KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Hal tersebut
disampaikan oleh Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ipi
Maryati Kidung dalam siaran persnya yang diterima redaksi Kalbarnews.
KPK juga
meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang
baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan
penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk
melakukan perbuatan koruptif.
Sebab,
tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan
peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
“Demi
mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021
tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
terkait Hari Raya,” ungkap Ipi Maryati Kidung.
Dalam SE
tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri
bahwa permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau
dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara
individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat
berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
KPK juga
mengimbau kepada pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN atau
BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Pimpinan Kementerian,
Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan
imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” jelasnya.
Di sisi
lain, Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Masyarakat diharapkan juga melakukan
langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan
gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
“Apabila
terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat
penegak hukum atau pihak berwenang,” tegas Ipi Maryati Kidung.
Jika karena
kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak
gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak
gratifikasi diterima.
“Informasi
terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat
diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan
informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” pungkas Juru Bicara Pemberantasan
KPK RI ini. (tim liputan).
Editor :Aan