foto Ilustrasi |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Hingga 17 Mei 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta.
Hal tersebut
disampaikan Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi
Maryati melalui siaran pers yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Jumat (21
Mei 2021).
Ipi Maryati menjelaskan
laporan tersebut terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi
dan 5 laporan lainnya adalah penolakan.
“Sebanyak 20
laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari Pemerintah
Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta 9 laporan dari Lembaga Negara dan Lembaga
Pemerintah lainnya,” Jelas Ipi Maryati.
Juru Bicara
Pencegahan KPK ini mengatakan barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel
makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14
juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan
terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai
SGD10.000.
“Tujuan
pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci
Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih
sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya,” ujarnya.
Sedangkan
medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi
Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan.
Selanjutnya
GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan
oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan
disampaikan melalui surat atau pos.
“Berdasarkan
data empat tahun terakhir 2017–2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan
penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut
163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan,”
ungkap Ipi.
KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.
Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib
dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan
gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari
ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan
paling banyak Rp1 miliar.
Mengacu
kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor
menyampaikan laporannya dengan mengisi
formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas
penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor
telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat
dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai
gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.
Formulir
isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik,
atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pelaporan gratifikasi saat
ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL.
“Aplikasi
tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring
lainnya dapat dilakukan melalui tautan
https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,”
Pungkas Ipi. (tim liputan).
Editor : Aan