![]() |
Foto Ilustrasi |
KALBARNEWS.CO.ID
(SAMBAS) - Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang
pertama kali di sampaikan oleh Kadis Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat,
Harisson, yang mana dirinya menyampaikan mendapatkan dokumen berupa kwitansi
pembayaran rapid test sebesar Rp.250 ribu dengan cap basah Dinas Kesehatan
Kabupaten Sambas.
Plt.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo angkat
bicara mengklarifikasi apa yang di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Barat, Ganjar Eko Prabowo menjelaskan bahwa Staf Dinas Kesehatan
berinisiatif sendiri tanpa perintah dan sepengatahuan Dokter Praktek
Perseorangan (DPP) membuat kwitansi dan
hasil test itu berkop dan berstempel Dinas Kesehatan dengan tujuan katanya
adalah untuk kepentingan klien guna dapat penggantian dari kantornya.
“Saya
terangkan bahwa seharusnya kwitansi itu tidak boleh ada stempel Dinas Kesehatan
karena dilaksanakan di fasyankes swasta
atau DPP (Dokter Praktek Perseorangan), kop hasil pemeriksaan harusnya
juga tidak boleh kop Dinas Kesehatan namun harus menggunakan kop DPP dan
stempel DPP,” katanya via WA, Jumat (07/05).
Ganjar Eko
Prabowo menerangkan Fasyankes yang di gunakan adalah DPP atau praktek swasta
dengan swadana sendiri dan tidak mungkin dapat mengklaim atau meminta
penggantian alat rapid ke Dinas Kesehatan
Hasil dari
klien reaktif yang membuat staf Dinas
ini berinisiatif menggunakan kop Dinkes padahal seharusnya tidak perlu juga hasil
reaktip maupun non reaktif.
“Ya, kalau
menggunakan fasilitas DPP ya menggunakan kop dan stempel DPP bukan Kop Dinas
Kesehatan, Kwitansi bertulis bahwa klien telah membayar ke staf Dinas Kesehatan
dengan tujuan agar klien dapat penggantian dari kantornya. Dengan demikian,
tidak mungkin staf Dinas Kesehatan Ini bisa menggunakan kwitansi untuk mendapat
klaim atau penggantian dari Dinas Kesehatan,” papar Ganjar Eko Prabowo. (jn/tim
liputan).
Editor : Aan