Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Akhirnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Erick Thohir menyebutkan, kejadian
di Bandara Kualanamu tersebut adalah persoalan yang harus
direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara
terukur dan atas asas good corporate governance, maka langkah tegas mesti
diambil.
"Setelah melakukan
pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil.
Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang
berwenang," katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi
kalbarnews.co.id, Minggu (16 Mei 2021).
Erick Tohir menegaskan
seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional
sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis,
loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sedangkan yang terjadi di kasus
Bandara Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
PT Kimia
Farma Diagnostika, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan
yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari
seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah
ini," ucapnya.
Pemecatan
seluruh direksi tersebut, menurut Erick juga dipastikan bukan sebagai hukuman.
"Ini bukan langkah
untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh
BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan
masyarakat," tegasnya.
Saat ini, kata Erick
Thohir, auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua laboratorium
yang ada di bawah Kimia Farma.
Langkah
Erick Thohir memecat pegawai itu sebelumnya sudah disampaikan pada
akhir April 2021 lalu.
"Tak ada toleransi
bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa,
apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di
Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang
tegas," ujar Erick.
Ia
melanjutkan, kementeriannya mengutuk keras tindakan petugas Kimia Farma yang
menggunakan alat bekas layanan tes Covid-19 tersebut.
Menurut Erick Thohir,
pihak-pihak yang terlibat akan diperkarakan secara hukum dan diganjar sanksi
tegas. Ia mempertanyakan munculnya tindakan tidak etis yang membahayakan
kesehatan tersebut. (tim liputan).
Editor : Ej