Perempuan Pengirim Sate Beracun Berinisial NAN (25) Akhirnya Ditangkap Polisi |
KALBARNEWS.CO.ID (BANTUL) – Setelah melalui penyelidikan panjang, akhirnya Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim Sate Beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (8) bocah Putra Pengemudi Ojek Online, Bandiman (36) warga asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul,Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda DIY, Kombespol Burhan Rudi Satria,Ia mengatakan
pihakmya telah menangkap NAN (25) warga Dusun Sukasih RT 004/003 Kabupaten
Majalengka Jawa Barat pada hari Jumat (30/4/2021). Tersangka berhasil diamankan
di rumahnya di Potorono Banguntapan. Tersangka adalah pegawai salah satu salon
di Yogyakarta.
"Tersangka
kami amankan di rumahnya Kalurahan Potorono Banguntapan hari Jumat atau hari
keenam," ujar Burhan, dilansir dari Kumparan, Senin (03/05/2021)
Sejumlah
barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya helm warna merah, uang Rp
30.000 untuk membayar kepada Bandiman dan sepeda motor vario untuk berangkat,
AB 6740 AM dan bertukar honda Beat AB 2187 JF serta sandal jepit milik pelaku.
Peristiwa
ini sendiri terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 17.37
WIB. Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB, Bandiman didatangi tersangka untuk
mengirimkan dua bungkus makanan. Yang satu adalah Sate ayam dan satu bungkus
snack. Tersangka meminta agar makanan tersebut dikirim ke Tommy yang berada di
Kasihan Bantul.
Tersangka
meminta untuk pengirman offline karena yang bersangkutan mengaku tidak memiliki
aplikasi makanan. Tersangka berpesan jika makanan tersebut dari Hamid Pakualaman.
Namun karena yang bersangkutan yang ada di rumah dan merasa tidak memesan maka
ditolak oleh istri T.
"Oleh
tukang ojek dibawa pulang dan sebagian dimakan oleh istrinya dan anaknya yang
besar dan kecil namun yang kecil menyebabkan meninggal dunia," tambah
Burhan. (tim liputan).
Editor
: Aan