KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan
tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja
efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau
enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu
minggu.
Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN
tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah
(work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan
oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan
pengendalian covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum
pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan
Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada
tanggal 9 April 2021. Adapun ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan
Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: Hari
Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat
pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30,
dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu
istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan Hari Jumat jam kerja pukul
08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor
58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas
kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing-masing Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK).
Tjahjo menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan
Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya
masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam
kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan
tersebut kepada Menteri PANRB. (*/tim liputan).
Editor : Aan