![]() |
Juru Bicara Pencegahan KPK RI, Ipi Maryati Kidung |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi dari 23 instansi yang telah menjalin kerja sama dengan KPK.
Kegiatan
Pelatihan bertajuk “Pembelajaran Interaktif untuk Pengelolaan Whistleblowing
System Pengaduan Korupsi” ini diselenggarakan dengan metode blended learning
yang menggabungkan pembelajaran mandiri dan tatap muka.
Hal itu
disampaikan Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi
Maryati Kidung melalui siaran persnya kepada redaksi kalbarnews.co.id, Senin (5 April 2021).
“Untuk batch
pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama 5 hari yaitu tanggal 5–9
April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 6
April 2021 – 8 April 2021. Rencananya diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua
pada 7–10 Juni 2021, dan batch ketiga pada 4–7 Oktober 2021,” jelasnya.
Diklat ini
diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit
pengelola WBS dalam melakukan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran,
khususnya tindak pidana korupsi. KPK berharap melalui diklat ini dapat
menanamkan nilai integritas bagi tim pengelola WBS, serta menyediakan forum
untuk saling berbagi pengalaman di antara peserta.
“Para
peserta dibekali dengan pelatihan wajib yang berisi materi dasar antikorupsi
dan pelatihan pilihan atau tematik khusus yang dibutuhkan para mitra dalam
menganalisis pengaduan. Di antaranya terkait Hukum Tindak Pidana Korupsi dan
Studi Kasusnya, Tipologi atau Modus Tindak Pidana Pencucian uang, Manajemen
Pengaduan Masyarakat, dan Teknik Investigasi Dasar dalam Analisis Awal Pengaduan,”
ungkap Ipi Maryati Kidung.
Sebelumnya,
hingga Maret 2021 KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama Pembangunan
WBS TPK Terintegritasi dengan 23 instansi baik pemerintahan daerah,
kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ke-23
instansi tersebut, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kementerian
Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM,
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan,
Kementerian Keuangan.
Kementerian
ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan
Haji, PTPN III (Persero), PT. Angkasa Pura II (persero), Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan, Pemprov Lampung, Pemprov Jambi, Pemprov Sulbar, Pemprov
Kalbar, dan Bank Jambi.
Kerja sama
tersebut dibangun sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online dan dijamin
kerahasiaannya. Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya
korupsi atau fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah.
Dalam
Guidelines on Whistleblowing, International Chamber of Commerce menyebutkan
bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai
bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas pada diri setiap
pegawai.
Begitu juga
dalam penelitian yang dilakukan oleh Association of Fraud Examiner (2020)
menyebutkan bahwa “Tip” atau informasi dan pengaduan yang disampaikan oleh
pegawai dapat mendeteksi kemungkinan lebih besar terjadinya fraud di sebuah
organisasi.
Namun
demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak organisasi yang telah memiliki
sistem pelaporan pengaduan atau WBS, tetapi penggunaannya belum optimal.
Sebagian besar organisasi menerapkan WBS hanya untuk memenuhi kewajiban
peraturan perundang-undangan tanpa benar-benar memanfaatkan peran WBS itu
sendiri.
Situasi ini
juga disebabkan karena budaya organisasi yang masih menganggap pengaduan
berkonotasi negatif, sehingga masih banyak hambatan bagi pegawai untuk
berpartisipasi aktif dalam menggunakan WBS.
Selain itu,
terdapat peraturan perundang-undangan yang mendorong KPK menginisiasi kerja sama
WBS TPK yang terintegrasi dengan sejumlah mitra, yaitu PP No. 43/2018 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Permen PAN-RB No.
52/2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah
dengan Permen PAN-RB No. 10/2019. (Sumber : KPK-RI).
Editor : Edi