KPK Latih Tim “Peluit Integritas” di 23 Instansi, Pemprov Kalbar Salah Satunya

Editor: Redaksi author photo
Juru Bicara Pencegahan KPK RI, Ipi Maryati Kidung

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi dari 23 instansi yang telah menjalin kerja sama dengan KPK.

Kegiatan Pelatihan bertajuk “Pembelajaran Interaktif untuk Pengelolaan Whistleblowing System Pengaduan Korupsi” ini diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri dan tatap muka.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kidung melalui siaran persnya kepada redaksi kalbarnews.co.id, Senin  (5 April 2021).

“Untuk batch pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama 5 hari yaitu tanggal 5–9 April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021 – 8 April 2021. Rencananya diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua pada 7–10 Juni 2021, dan batch ketiga pada 4–7 Oktober 2021,” jelasnya.

Diklat ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit pengelola WBS dalam melakukan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana korupsi. KPK berharap melalui diklat ini dapat menanamkan nilai integritas bagi tim pengelola WBS, serta menyediakan forum untuk saling berbagi pengalaman di antara peserta.

“Para peserta dibekali dengan pelatihan wajib yang berisi materi dasar antikorupsi dan pelatihan pilihan atau tematik khusus yang dibutuhkan para mitra dalam menganalisis pengaduan. Di antaranya terkait Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Studi Kasusnya, Tipologi atau Modus Tindak Pidana Pencucian uang, Manajemen Pengaduan Masyarakat, dan Teknik Investigasi Dasar dalam Analisis Awal Pengaduan,” ungkap Ipi Maryati Kidung.

Sebelumnya, hingga Maret 2021 KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama Pembangunan WBS TPK Terintegritasi dengan 23 instansi baik pemerintahan daerah, kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ke-23 instansi tersebut, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan.

Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan Haji, PTPN III (Persero), PT. Angkasa Pura II (persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov Lampung, Pemprov Jambi, Pemprov Sulbar, Pemprov Kalbar, dan Bank Jambi.

Kerja sama tersebut dibangun sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online dan dijamin kerahasiaannya. Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya korupsi atau fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah.

Dalam Guidelines on Whistleblowing, International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas pada diri setiap pegawai.

Begitu juga dalam penelitian yang dilakukan oleh Association of Fraud Examiner (2020) menyebutkan bahwa “Tip” atau informasi dan pengaduan yang disampaikan oleh pegawai dapat mendeteksi kemungkinan lebih besar terjadinya fraud di sebuah organisasi.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak organisasi yang telah memiliki sistem pelaporan pengaduan atau WBS, tetapi penggunaannya belum optimal. Sebagian besar organisasi menerapkan WBS hanya untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan tanpa benar-benar memanfaatkan peran WBS itu sendiri.

Situasi ini juga disebabkan karena budaya organisasi yang masih menganggap pengaduan berkonotasi negatif, sehingga masih banyak hambatan bagi pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan WBS.

Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mendorong KPK menginisiasi kerja sama WBS TPK yang terintegrasi dengan sejumlah mitra, yaitu PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Permen PAN-RB No. 52/2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN-RB No. 10/2019. (Sumber : KPK-RI).

Editor : Edi

Share:
Komentar

Berita Terkini