KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, KPK RI kembali menahan mantan dan anggota DPRD Jawa Barat pada Kamis (15/4/2021).
Keduanya yakni Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019
dan 2019-2014 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD periode 2014-2019.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan
Jabar untuk Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan pihaknya akan melakukan
penahanan terhadap kedua tersangka itu masing-masing selama 20 hari.
“Terhitung sejak
15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” jelasnya.
Kemudian Lili juga memaparkan bahwa pihaknya akan menahan keduanya di
Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Menurut penuturan Lili, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap
tangan KPK di Indramayu pada 15 Oktober 2019.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dan menyita uang sebesar
Rp685 juta.
Keempat tersangka yang kini telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor itu
yakni Bupati Indramayu (2014-2019) Supendi, dan Kepala Dinas PUPR Indramayu
Omarsyah.
Kemudian Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono serta
Carsa ES dari pihak swasta.
Selanjutnya KPK mengembangkan kasus tersebut dan pada Agustus 2020
menetapkan tersangka lain yakni anggota DPRD Jabar (2014-2019), Abdul Rozaq
Muslim.
Saat ini, Abdul Rozaq Muslim sedang dalam proses persidangan di
Pengadilan Tipikor
Pada Februari 2021, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan
dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai
tersangka.
(Sumber : Humas KPK RI)
Editor : Aan