KPK Kembali Tahan Mantan dan Anggota DPRD Yang Lakukan Korupsi

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, KPK RI kembali menahan mantan dan anggota DPRD Jawa Barat pada Kamis (15/4/2021).

Keduanya yakni Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 dan 2019-2014 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD periode 2014-2019.

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan Jabar untuk Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu masing-masing selama 20 hari.

“Terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” jelasnya.

 

Kemudian Lili juga memaparkan bahwa pihaknya akan menahan keduanya di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Menurut penuturan Lili, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Indramayu pada 15 Oktober 2019.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dan menyita uang sebesar Rp685 juta.

Keempat tersangka yang kini telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor itu yakni Bupati Indramayu (2014-2019) Supendi, dan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah.

Kemudian Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono serta Carsa ES dari pihak swasta.

Selanjutnya KPK mengembangkan kasus tersebut dan pada Agustus 2020 menetapkan tersangka lain yakni anggota DPRD Jabar (2014-2019), Abdul Rozaq Muslim.

Saat ini, Abdul Rozaq Muslim sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor

Pada Februari 2021, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

(Sumber : Humas KPK RI)

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini