Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus |
KALBARNEW.CO.ID (SANGGAU) - Kejaksaan Negeri Sanggau terus memburu dua terpidana pada tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus melalui siaran pers
yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Senin (20/04/2021).
Kepada kedua
terpidana, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus meminta segera
menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Karena
itu kami akan kejar terus para terpidana sampai tertangkap," tegasnya.
Mereka
masing-masing adalah Viktor Simanjuntak. Viktor adalah Kepala BPN Sanggau tahun
2018. Ia terjerat perkara tipikor pasal 11 dengan putusan MA Nomor
1846K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan amar menguatkan putusan PN dan
PT yaitu Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan
dan menetapkan uang Rp 20 juta dirampas untuk negara.
Kemudian Chandra Mulana sebagai Subkon dari PT
Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan
bawang CS tahun anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi
Kalbar.
Putusan MA
Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21
Maret 2018 dengan amar: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6
bulan dan biaya perkara Rp. 2.500.
Bagi
masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana harap menghubungi
Kejaksaan Negeri Sanggau atau Kejaksaan Negeri terdekat dimana DPO di ketahui
keberadaannya. (tim liputan).
Editor : Aan