Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kalimantan Barat, dr Harisson |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, Kalimantan Barat masuk dalam salah satu Provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak
tanggal 20 April 2021, PPKM Mikro lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko)
Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Harison yang disampiakanya kepada
kalbarnews.co.id.
Ia mengatakan Kabupaten dan Kota di Kalbar
harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga
(RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan
kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai
berikut:
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus
COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif
seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan
berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1
sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6
sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7
hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain
anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat
lebih dari 10 rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :
1. menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat;
2. melakukan isolasi mandiri atau terpusat
dengan pengawasan ketat;
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak
dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. melarang kerumuman lebih dari 3 orang;
5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal
hingga pukul 20.00; dan
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di
lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi
antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT atau RW, Kepala Desa
atau Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa
(Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu),
Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh,
Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan
Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang
telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya;
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat
Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk
Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar
lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah
lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa
dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan,
pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau
Kelurahan.
Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa
yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan
Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa
maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas,
dan Tokoh Masyarakat.
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM
Kabupaten atau Kota, yang terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja atau perkantoran
dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO)
sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar
secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan
tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan
Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat;
c. untuk sektor esensial seperti, kesehatan,
bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi
100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
d. melakukan pengaturan pemberlakuan
pembatasan:
1. kegiatan restoran (makan atau minum di
tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa
pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2. pembatasan jam operasional untuk pusat
perbelanjaan atau mall sampai dengan Pukul 20.00 dengan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi
100% seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan
tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% lima
puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka
dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, kegiatan seni sosial dan budaya yang
dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional
transportasi umum.
Selain pengaturan Mikro agar Kabupaten atau
Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan
disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker
dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun
atau hand sanitizer menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan).
Disamping itu memperkuat kemampuan tracking
sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan
fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi atau
karantina).
Koordinasi antar daerah yang saling
berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu SPGDT untuk
redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing
masing. (samsul).
Editor : Aan