Kalbar Berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Begini Penjelasanya

Editor: Redaksi author photo
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kalimantan Barat, dr Harisson

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, Kalimantan Barat masuk dalam salah satu Provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021, PPKM Mikro lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Harison yang disampiakanya kepada kalbarnews.co.id.

Ia mengatakan Kabupaten dan Kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup                  :

1. menemukan kasus suspek dan

 pelacakan kontak erat;

2. melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat;

3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

4. melarang kerumuman lebih dari 3 orang;

5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan

6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT atau RW, Kepala Desa atau Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya;

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan.

Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten atau Kota, yang terdiri dari:

a. membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan

Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

c. untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

1. kegiatan restoran (makan atau minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

2. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan Pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Selain pengaturan Mikro agar Kabupaten atau Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Disamping itu memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi atau karantina).

Koordinasi antar daerah yang saling berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu SPGDT untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing. (samsul).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini