KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Oknum Anggota TBBR di Sintang yang ditangkap Polisi karena kasus penganiayaan ternyata residivis, Pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan Ganeral Manager PT. MISP Muhammad Hardi, Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan saat pelaku berinisial HS mengakui perbuatannya. Jumat (05/03/2021).
“HS ini
kebetulan menjabat Sekjen di salah satu organisasi masyarakat adat di Kalbar,
ia telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik telah melakukan penganiayaan
saat kegiatan pertemuan penyelesaian sengketa bersama PT. MISP,” beber Kombes
Pol Donny Charles Go
Donny juga
mengungkapkan, dari catatan kriminal kepolisian, HS juga pernah terjerat di kasus
yang sama pada tahun 2015.
“Pelaku juga
merupakan residivis yang di vonis 3 bulan pada tahun 2015 karena kasus
penganiayaan,” tambahnya.
Polda Kalbar
akan bertindak tegas terhadap siapapun itu yang melakukan perbuatan pidana
dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri. (tim liputan).
Editor : Aan