KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kodim 1207/BS Bersama Polresta Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dengan melaksanakan penertiban jam malam di Cafe-cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.
Patroli ini
dilaksanakan ke beberapa Cafe dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kota
Pontianak, dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan
kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19.
Petugas
gabungan yang merupakan Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kota
Pontianak yang terdiri dari Personel Kodim 1207/BS, Polresta Pontianak dan
Satpol PP Kota Pontianak ini melaksanakan Patroli dan sosialisasi protokol
kesehatan secara terpadu kepada masyarakat terkait penegakan Surat Edaran
Gubernur Kalimantan Barat tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Hal ini
dilaksanakan dalam rangka penertiban Protokol Kesehatan guna memutus mata
rantai penyebaran Covid-19. Adapun sasaran dalam Patroli kali ini adalah
cafe-cafe yang berada di wilayah Kota Pontianak yaitu Cafe Borobudur, Cafe
Lexis, Cafe Twins 88, Cafe MC, Cafe Teras Coffe dan Cafe El Clasinno, Cafe Papa
Koffe Shop, Hero Coffe, Cafe Bromo, Cafe Bikini'N Coffe, Coffe 266 dan Coffe
Squad di Jln 28 Oktober Pontianak Utara.
Ketegasan
dan konsistensi Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka menuju
masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini sangatlah penting untuk meningkatkan
disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Semoga dengan langkah ini
benar-benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah
Kota Pontianak. (tim liputan).
Editor : Aan