KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) – Seperti tidak mengenal kata jera Pelaku Penyelundupan Narkotika di perbatasan kembali berulang, selang tiga hari penemuan narkotika jenis sabu seberat 42,928 Kg, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan I seberat 10,765 Kg saat patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Kec. Sajingan, Kab. Sambas, Rabu (10/03/2021).
Dansatgas
Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Koki
Sajingan Terpadu menyampaikan bahwa, sabu golongan I seberat 10,765 Kg yang
berhasil digagalkan personel Pos Gabma Sajingan tersebut bermula dari kegiatan
patroli yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021 sekitar pukul
22.00 WIB.
Satgas
Pamtas Yonif 642/Kps merlihat dua orang mencurigakan dengan membawa barang
bawaan berupa kotak kardus. Saat hendak dilakukan penyergapan, dua orang
tersebut melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran, bahkan sampai
diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku
tetap lari masuk ke wilayah Malaysia.
Letkol Inf
Alim Mustofa mengatakan, keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan
Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops untuk
terus mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, serta agar terus menjaga wilayah
perbatasan dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba.
“Keberhasilan
ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan analisa dari kasus Narkoba
seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya," terang Dansatgas.
Letkol Inf
Alim Mustofa menambahkan sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas
Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk,
BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar di perbatasan adalah kunci keberhasilan operasi
ini.
Saat ini guna
penyelidikan lebih lanjut, peristiwa pengungkapan Kasus ini dilimpahkan kepada
pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan
Barat. (tim liputan).
Editor :
Heri K