KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) – Setelah melakukan serangkaian
pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane
(QCC) di PT Pelindo II, Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan
Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/03/2021)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost
Lino bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan setelah sempat
melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai
tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Haltersebut disampaikan Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK.
“Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap
mantan Dirut Pelindo II RJL,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelum masuk dalam sel tahanan, Mantan Direktur Utama
(Dirut) PT Pelindo II ini bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu
selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK
Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan
Rutan KPK,” ungkap Alexander Marwata.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II ini tersandung
kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia
diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya
untuk memperkaya diri sendiri serta koorporasi.
Dalam kasus ini RJ Lino diduga melakukan penunjukan
langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd dalam
pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2
ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(*tim liputan).
Editor : Aan