KPK Akhirnya Tahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Ini Kasusnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat (26/03/2021)

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Haltersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK.

“Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelum masuk dalam sel tahanan, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II ini bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,” ungkap Alexander Marwata.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II ini tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta koorporasi.

Dalam kasus ini RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (*tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini