KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, hal ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.
Penetapan SA
sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar
perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.
Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Atas perbuatan tersangka
yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah
tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dirtipideksus Bareskrim
Polri.
Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin,
Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena
permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan
Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan
kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa
Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9
Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus
kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan
menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT
Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan
pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah
tertulis tersebut,” ujar Helmy.
Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK
diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa
Corporindo pada 23 Juli 2020.
Saat ini Kasus
ini masih dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit
Tipideksus) Bareskrim Polri. (tim liputan).
Editor : Aan