Warga Sui Kakap Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Begini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satresnarkoba Kubu Raya telah mengamankan AJ (33) Warga Sungai Kakap Pelaku Pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di  Jl Sui Kakap Dusun Nirwana Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya, Kamis Malam (25/02) Pukul 22:30 wib.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jl Sui Kakap Dusun Nirwana Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya sering dijadikan ajang peredaran narkoba jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut Kasatresnàrkoba, Iptu Robert Damanik memerintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan didapati info yang akurat tentang kebenàran informasi tersebut.

Alhasil Tim Satresnarkoba berhasil mendapatkan pelaku dan mengetahui ciri-ciri pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dengan inisial AJ (33) tersebut,   personil satresnarkoba  melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

“Kami berhasil menangkap pelaku pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di rumahnya  Jl Sui Kakap Dusun Nirwana Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya,” jelas Iptu Robert Damanik.

Dengan disaksikan warga sekitar Personil Satresnarkoba lakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, namun pàda saat dilakukan penggeledahan di motor pelaku ditemukan 1 (satu)  bungkusan yang di balut timah rokok yang didalamnya terdapat kantong klip transpàran kecil yang berisi serbuk kristal Putih diduga shabu.

“Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kasatres Narkoba.

Dari pengakuan pelaku AJ (33) Warga Jl Sui Kakap Dusun Nirwana Kec Sungai Kakap ini, dirinya telah lama memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersangka ini Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih  diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) klip plastik kosong transparan, 1 (satu) unit HP merk samsung J2 Android warna gold 1 (satu) lembar kertas timah rokok.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan gelar perkara,” pungkas Kasatresnàrkoba, Iptu Robert Damanik. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini