Kasat
Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian mengatakan, peristiwa
tersebut terjadi saat pelaku mengurut korban dengan dalih memperbaiki rahimnya
dari dalam. Peristiwa itu terjadi, Rabu (10/2) lalu.
Saat itu,
korban tinggal berdua dengan mertua perempuannya yang sedang sakit didatangi
oleh pelaku. Usai menyapu rumah, pelaku dipersilahkan masuk ke dalam rumahnya.
“Korban yang
hendak menjemput bapak mertuanya ke kebun dicegah oleh pelaku. Namun, ia
mencegah dan mengatakan tidak ada keperluan dengan saudara tirinya itu,”
ujarnya Kasat Reskrim, Jumat (19/02/2021).
Pelaku
mengatakan, akan mengurut korban agar bisa mendapatkan anak dan hal ini sudah
diutarakannya kepada suaminya. Percaya dengan ucapan pelaku yang merupakan paman
suaminya, korban menurut.
“Saat hendak
diurut korban hanya mengenakan sarung hingga terjadilah tindakan pencabulan
tersebut,” ucapnya.
Korban pun
terkejut. Pelaku, berusaha menenangkan korban dan berkata apa yang dilakukan itu
untuk memperbaiki rahimnya.
“Setelah
itu, pelaku memberikan dua butir kapsul berwarna ungu putih dan meminta korban
untuk meminumnya. Korban langsung ke dapur, berpura-pura meminum kapsul itu,
padahal kapsul itu dibuangnya,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku juga
berupaya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak
dan berkata lebih baik tidak mempunyai anak dengan cara seperti itu.
“Salah
tingkah mendengar jawaban korban, pelaku pulang dan memberikan obat herbal
serta meminta uang Rp 400 ribu untuk biaya urut dan tebus obat. Sebelum pulang
pelaku berpesan agar korban tidak menyampaikan hal itu kepada suaminya,” beber
Kasat Reskim.
Tak terima
dengan hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sekadau. Pelaku saat
ini sudah diamankan di Polres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (acil/tim
liputan).
Editor : Aan