KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Anggota DPRD Sekadau Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis.
Surat
rekomendasi KASN dengan nomor R-269/KASN/1/2021 tanggal 20 Januari 2021
tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau dengan sanksi disiplin menengah kepada
seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau.
Sebelumnya,
seorang Camat lainnya juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian,
sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang nyaris
serupa, yakni terlibat dalam politik praktis.
Adapun
sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui akun
whatsapp pribadinya yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu
pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020.
"Ini
merupakan bukti Keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar
menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Menjadi ASN yang profesional dan
netral. Tidak terkontaminasi dengan persoalan politik," kata Teguh, kepada
Kalbarnews.id Senin, 1 Februari 2021.
Dengan
adanya sanksi ini, kata Teguh, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk bekerja secara profesional sesuai aturan.
"Kami
merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat
politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina
dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah agar menjadi ASN yang
benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan
secara instan melalui pendekatan politik," timpal Teguh.
Teguh juga
menyatakan kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi karena dinilai kurang
baik dalam pembinaan ASN.
"Dari
tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten
Sekadau saja yang ASN-nya terbukti berpolitik praktis sehingga mendapat sanksi
dari KASN," pungkas Teguh. (Acil).
Editor : Aan