Pantun Burung Punai Berakhir, Kali Ini Camat Sekadau Hulu Di Sanksi KASN

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Anggota DPRD Sekadau Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis.

Surat rekomendasi KASN dengan nomor R-269/KASN/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau dengan sanksi disiplin menengah kepada seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau.

Sebelumnya, seorang Camat lainnya juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian, sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang nyaris serupa, yakni terlibat dalam politik praktis.

Adapun sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui akun whatsapp pribadinya yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020.

"Ini merupakan bukti Keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Menjadi ASN yang profesional dan netral. Tidak terkontaminasi dengan persoalan politik," kata Teguh, kepada Kalbarnews.id Senin, 1 Februari 2021.

Dengan adanya sanksi ini, kata Teguh, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk  bekerja secara profesional sesuai aturan.

"Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah agar menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik," timpal Teguh.

Teguh juga menyatakan kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi karena dinilai kurang baik dalam pembinaan ASN.

"Dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten Sekadau saja yang ASN-nya terbukti berpolitik praktis sehingga mendapat sanksi dari KASN," pungkas Teguh. (Acil).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini