KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad bersama Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto meninjau langsung proses pemadaman kebakaran lahan yang dilakukan oleh Satgas Karhutla di sejumlah lokasi kebakaran di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Minggu (28/02/2021).
Dalam
peninjauan Pangdam dan Kapolda didampingi para pejabat utama Kodam XII/Tpr dan
Polda Kalbar. Peninjauan diawali dengan pelaksanaan apel di SMA 4 Kubu Raya
dilanjutkan dengan meninjau lokasi kebakaran lahan, diantaranya di Desa
Limbung, Desa Sekunder C dan SMKN 1 Sungai Raya.
Selain
meninjau upaya pemadaman yang dilakukan Satgas Karhutla dalam kesempatan
tersebut, kedua petinggi TNI dan Polri di Kalbar ini tidak segan juga turut
langsung bersama Satgas Karhutla memadamkan api.
Pangdam
XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad disela peninjauan menjelaskan,
peninjauan secara langsung ini dilakukan oleh jajaran Kodam XII/Tpr dan Polda
Kalbar dalam rangka mengetahui sejauhmana kesiapan dan pelaksanaan tugas dari
Satgas Penanganan Karhutla di wilayah Kubu Raya.
Pangdam
XII/Tpr mengapresiasi kepada Satgas Penanganan Karhutla, karena Satgas ini
telah berhasil mengamankan aset milik pemerintah diantaranya ada SMA 4 Kubu
Raya, SMP 12 Sungai Raya dan SDN 5 Sungai Raya.
"Alhamdulilah
berkat kesiapan Satgas TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Satpol PP dan komponen
masyarakat lainnya ini bisa segera diatasi bahkan bisa diselamatkan. Saya kira
ini suatu hal yang bagus, ini bukti bahwa TNI-Polri dengan stake holder lainnya
selalu hadir ditengah masyarakat," kata Pangdam XII/Tpr.
Sedangkan
Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dalam kesempatan tersebut
mengingatkan kepada semuanya, perintah maupun instruksi dari Presiden bahwa
TNI-Polri bergerak di bidang preventif, yaitu mencegah jangan sampai api
menjadi besar.
"Itulah
tujuan kita sehingga TNI dan Polri bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah
api ini menjadi besar. Ada titik api langsung kita padamkam sekaligus kita
mensosialisasikan peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 ini," ujar
Kapolda Kalbar.
Kapolda
Kalbar mengatakan masih banyak masyarakat yang menyalahartikan Pergub Nomor 103
tahun 2020 tentang tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan
Lokal.
"Jangan
diartikan bahwa dengan adanya Pergub nomor 103, masyarakat boleh membuka lahan
dengan cara membakar, boleh membakar tetapi ada persyaratan - persyaratannya
ini sekaligus harus kita sosialisasikan," tegas Kapolda.
Irjen Pol R.
Sigid Tri Hardjanto mengatakan jika itu dilanggar Polri selaku penegak hukum
akan bertindak tegas. Sudah ada 4 orang yang saat ini dilakukan penyidikan
lanjutan.
"Kita
tetap tegas, dan peristiwa atau kejadian pembakaran lahan yang ada di sekitar
sini kita lakukan penyelidikan. Kita cari siapa pelakunya nanti akan kita
lakukan penyidikan. Jadi sekali lagi kami berpesan kepada segenap lapisan
masyarakat, jangan sampai melakukan pembakaran hutan dan lahan ini karena
merugikan kita semua," pesan Kapolda Kalbar mengakhiri. (tim liputan).
Editor : Aan