Miris, Pemuda Ini Tega Menjual Tubuh Pacarnya Sendiri, Begini Alasannya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang pemuda asal Pontianak Timur berinisial MC tega menjual tubuh sang pacar lantaran permintaan korban yang ingin dicarikan pelanggan senilai 700 ribu guna memenuhi kebutuhan sang pacar.

Hal tersebut terungkap dalam rilis tindak kriminal oleh Satreskrim Polres Kubu Raya yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Sungai Raya, Kamis (04/02/2021).

Terungkapnya sepak terjang keduanya pun harus berakhir ketika korban dianiaya pelanggan yang merasa tidak puas dan kesepakatan korban dengan pelanggan,  alhasil kini pelanggan dan pacar korban harus mendekam di jeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Mengaku karna disuruh sang kekasih yang meminta dicarikan pelanggan MC pemuda asal Pontianak Timur ini pun rela mencarikan pelanggan untuk sang kekasih yang telah di pacarinya sejak dua bulan terakhir.

Dalam pengakuanya MC telah menjual pacarnya sebanyak 3 kali melalui aplikasi dan dilakukan di hotel yang ada di Kota Pontianak dan Kab Kubu Raya, uang hasil menjajakan diri tersebut pun digunakan sang pacar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sebelumnya pacar saya memang berprofesi seperti itu, sehingga saya tak dapat berbuat banyak karna itu pun permintaan dari pacar saya sendiri agar bisa mencarikan pelanggan dengan tarif harga yang sudah dia tentukan," jelas MC.

Namun sepak terjang keduanya harus terhenti dikarenakan korban di aniaya pelangganya yang merasa tidak terima dengan kesepakatan yang telah di buat di kamar hotel hanya karna pelanggan tersebut tidak mengerti istilah-istilah dalam transaksi.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menyebut ketiganya berhasil diamankan dari sebuah hotel di Kecamatan Sungai Ambawang, karna korban berteriak minta tolong usai dianiaya oleh pelangganya yang membuat petugas hotel dan pacar korban mengetahui kejadian tersebut.

"Pelaku akan dikenai ancaman hukuman undang-undang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 dan pasal 88 ayat 3," tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko. (bian).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini