KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang pemuda asal Pontianak Timur berinisial MC tega menjual tubuh sang pacar lantaran permintaan korban yang ingin dicarikan pelanggan senilai 700 ribu guna memenuhi kebutuhan sang pacar.
Hal tersebut
terungkap dalam rilis tindak kriminal oleh Satreskrim Polres Kubu Raya yang
dilaksanakan dihalaman Mapolres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Sungai Raya, Kamis
(04/02/2021).
Terungkapnya
sepak terjang keduanya pun harus berakhir ketika korban dianiaya pelanggan yang
merasa tidak puas dan kesepakatan korban dengan pelanggan, alhasil kini pelanggan dan pacar korban harus
mendekam di jeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Mengaku
karna disuruh sang kekasih yang meminta dicarikan pelanggan MC pemuda asal Pontianak
Timur ini pun rela mencarikan pelanggan untuk sang kekasih yang telah di pacarinya
sejak dua bulan terakhir.
"Sebelumnya
pacar saya memang berprofesi seperti itu, sehingga saya tak dapat berbuat
banyak karna itu pun permintaan dari pacar saya sendiri agar bisa mencarikan
pelanggan dengan tarif harga yang sudah dia tentukan," jelas MC.
Namun sepak
terjang keduanya harus terhenti dikarenakan korban di aniaya pelangganya yang
merasa tidak terima dengan kesepakatan yang telah di buat di kamar hotel hanya
karna pelanggan tersebut tidak mengerti istilah-istilah dalam transaksi.
Kasat Reskrim
Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menyebut ketiganya berhasil diamankan dari sebuah
hotel di Kecamatan Sungai Ambawang, karna korban berteriak minta tolong usai
dianiaya oleh pelangganya yang membuat petugas hotel dan pacar korban
mengetahui kejadian tersebut.
"Pelaku
akan dikenai ancaman hukuman undang-undang persetubuhan terhadap anak dibawah
umur dan perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 dan pasal 88 ayat 3," tegas Kasat
Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko. (bian).
Editor :
Heri K