KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.
"Pemerintah
tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan
sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan.
Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah
dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam
implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg
di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (16/02/2021).
Terkait
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam
undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada)
serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah
ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi
Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu
belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum
dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan
undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah
ditetapkan," jelasnya.
"Oleh
karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan
tapi belum dijalankan," imbuhnya.
Mensesneg
berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang
tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
"Tolong
ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan
pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak
ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita
laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandasnya. (Sumber : Biro
Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden).
Editor :
Taufik