KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya akan melakukan
tindak tegas kepada sejumlah pelanggar yang menggunakan knalpot racing, Maraknya
pengguna knalpot racing juga terdetiksi ada di Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu
Raya melakukan penertiban ini dikarenakan knalpot racing membuat pengendara
lain terganggu.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana saat ditemui sejumlah awak
media terkait maraknya penggunaan knalpot racing dibeberapa daerah, Rabu (27/01/2021)
Pagi.
"Banyaknya
masyarakat yang menggeluh akibat pengguna knalpot racing yang ugal-ugalan di
jalan Arteri Supadio, sudah ada beberapa orang yang telah kami berikan sanksi bahkan
mengganti knalpot racing ke knalpot pabrikan," jelasnya.
Sementara
itu Kasatlantas Polres Kubu Raya Iptu Tatang Rosyadi menerangkan jika untuk
pengguna knalpot racing sudah diatur dalam undang-undang Lalulintas tentang
perlengkapan persyaratan layak jalan
pasal 286.
Untuk denda
bagi para pelanggar undang-undang tersebut yakni senilai 500 ribu. namun jika
pengguna kedapatan memakai knalpot racing dalam keadaan berkendara dengan
kecepatan tinggi serta menghindar saat akan ditindak, pelanggar di kenai sangsi
senilai 3 juta rupiah
"Jika
kedapatan ngebut maka di kenai pasal balap liar dendanya lebih tinggi dari
pasal persyaratan layak jalan," tutur Iptu Tatang Rosyadi.
Iptu Tatang
menambahkan jika kini pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi dan himbauan
kepada masyrakat terkait ketertiban dalam berlalulintas. (bian).
Editor :
Heri K