Pengguna Knalpot Racing Di Kubu Raya Siap-Siap Dikenai Denda Ini

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya akan melakukan tindak tegas kepada sejumlah pelanggar yang menggunakan knalpot racing, Maraknya pengguna knalpot racing juga terdetiksi ada di Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya melakukan penertiban ini dikarenakan knalpot racing membuat pengendara lain terganggu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana saat ditemui sejumlah awak media terkait maraknya penggunaan knalpot racing dibeberapa daerah, Rabu (27/01/2021) Pagi.

"Banyaknya masyarakat yang menggeluh akibat pengguna knalpot racing yang ugal-ugalan di jalan Arteri Supadio, sudah ada beberapa orang yang telah kami berikan sanksi bahkan mengganti knalpot racing ke knalpot pabrikan," jelasnya.

AKBP Yani Permana mengatakan beberapa waktu yang lalu Polres Kubu Raya sudah melakukan tindak tegas kepada pengguna knalpot racing yang ugal-ugalan di Jl Arteri Supadio dan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan yang gunakan knalpot tidak standart tersebut.

Sementara itu Kasatlantas Polres Kubu Raya Iptu Tatang Rosyadi menerangkan jika untuk pengguna knalpot racing sudah diatur dalam undang-undang Lalulintas tentang perlengkapan persyaratan  layak jalan pasal 286.

Untuk denda bagi para pelanggar undang-undang tersebut yakni senilai 500 ribu. namun jika pengguna kedapatan memakai knalpot racing dalam keadaan berkendara dengan kecepatan tinggi serta menghindar saat akan ditindak, pelanggar di kenai sangsi senilai 3 juta rupiah

"Jika kedapatan ngebut maka di kenai pasal balap liar dendanya lebih tinggi dari pasal persyaratan layak jalan," tutur Iptu Tatang Rosyadi.

Iptu Tatang menambahkan jika kini pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada masyrakat terkait ketertiban dalam berlalulintas. (bian).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini