p
KALBARNEWS.CO.ID
(SURABAYA) - Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri
Brigjen M Yassin Kosasih Sampaikan Rilis Pengungkapan Puluhan ton bahan peledak
untuk bom ikan diamankan polisi dari sebuah gudang di Margomulyo Surabaya. Dua
orang diamankan dalam kasus ini.
Kedua orang
yang diamankan yakni MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT
DTMK. Dari gudang itu, polisi mengamankan barang bukti Pottasium Chlorate 1.020
karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton.
Dirpolair
Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih saat jumpa pers, Senin
(18/1/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus
sebelum yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri 23
Desember 2020 lalu. Dengan mengamankan satu tersangka berinisial BW asal
Bangkalan, Madura.
"Jadi
pada waktu hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate).
Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair
Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa( 25 ton) barang bukti lagi,"
kata M Yassin Kosasih saat rilis di Mako Ditpolairud Polda Jatim.
Yassin
menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus yang digunakan
yakni pemesanan potassium.
Selanjutnya,
Yassin menambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan
tulisan "Potassium Chlorate" sehingga adanya indikasi dugaan
pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.
"PT
DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak
melakukan penelusuran latar belakangan pembeli, dan mengabaikan aspek
keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan keuntungan penjualan demi
mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN,"
ungkap Yassin.
Sementara
itu, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan bahwa melakukan
perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate
yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.
Dari hasil
uji lab terhadap kedua bahan tersebut, kedua bahan tersebut merupakan senyawa
kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low
explosive.
"Ahli
labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia
oksidator," ungkap Yassin.
"Penyidik
sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62
UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan tidak menutup kemungkinan
persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini," tandas Yassin.
Di tempat
terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan bahwa
pengungkapan 25 ton bahan peledak ini merupakan pengembangan dari kasus
sebelumnya.
"Total
41 ton Potassium Chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut
bisa mencapai radius 800 ha", tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Dari
pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang
bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 16 ton dan 25 ton dengan berat total
41 ton.
Para
tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun
1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem
budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (tim
liputan).
Editor : Aan