KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan LRS (Komisaris Utama PT. AIP), tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020.
Pengadaan citra satelit
sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di
Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk
penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang
wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu dampak
pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini
terjadi di mana-mana. Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak
akibat pertambangan dan permukiman. Foto citra satelit yang beresolusi tinggi
bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk
pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan
sehingga meminimalisir bencana alam.
Dalam proses Penyidikan
ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK
(Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat
Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015).
Tersangka LSR diduga
melakukan kesepakatan bersama PRK dan MUM untuk merekayasa pengadaan satelit.
Selain itu tersangka LRS juga diduga menerima bayaran penuh tanpa dilengkapi
berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay
harganya pun telah di mark up sedemikian
rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan.
Dalam proyek ini diduga
telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah
Rp179.122.622.806.
Atas perbuatannya, LRS
disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan
Penyidikan, LRS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021
sampai dengan 13 Februari 2021 di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.
Sebagai pemenuhan
protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan
Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan
KPK cabang Kavling C1. (Sumber : Humas KPK RI/tim liputan).
Editor : Heri K