KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kepastian hukum dan status hukum vaksin Covid-19 telah disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh yang menyampaikan hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi produsen asal China, Sinovac dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (08/01/2021).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan
bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China hukumnya suci dan halal,
hal ini yang terkait aspek kehalalan
"Komisi Fatwa sepakat vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac
China hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalan," terang Asrorun
Niam Sholeh.
Terkait penggunaan, Asrorun bilang MUI
masih menunggu aspek keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan demikian laporan MUI terkait
dengan produk vaksin Covid-19 sinovac ini akan menunggu hasil final BPOM,"
ujarnya.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan
setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah itu
aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek tersebut," lanjut Asrorun.
(tim liputan).
Editor : Aan