KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat
tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang
kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.
Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut
tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat
untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
"Jadi
itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers
dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita
tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan
dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau
diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang
ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (01/01/2021).
Berikut isi
maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1.
Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2.
Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan
kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar
hukum.
3.
Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk
melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut,
pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4.
Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI
baik melalui website maupun media sosial.
Bahwa
apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (Sumber : Humas
Polda Kalbar/tim liputan).
Editor : Aan