KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Pelangar Protokoler Kesehatan akan terima hukuman teguran tertulis dan lisan dari Satgas COVID-19 di Kabupaten Sekadau yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 Kab Sekadau menggelar Operasi Yustisi, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait penerapanan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Diawali
dengan apel gabungan di halaman parkir Bank Kalbar Sekadau, Jl. Merdeka Barat
dipimpin Padal Operasi Yustisi, Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau AKP Simanjuntak,
Selasa (12/1/2021).
Kemudian
petugas gabungan melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan secara
stationer di depan Pos Lantas menyasar kepada pengguna kendaraan, dan secara
mobiling di komplek pasar Sekadau.
"Kemudian
petugas Dinas Kesehatan juga melakukan rapid test kepada 22 orang yang
kedapatan suhu tubuh tinggi, dengan hasil non reaktif," ungkapnya.
Lanjut AKP
Simanjuntak, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker banyak ditemukan
adalah pengguna kendaraan, baik itu kendaraan itu roda dua dan roda empat yang
melintas.
"Petugas
memberikan teguran dan imbauan disertai edukasi mengenai pemakaian masker. Agar
lebih disiplin dan tidak menganggap remeh mengenai virus COVID-19, karena tidak
sedikit yang terinfeksi bahkan meninggal dunia," tutupnya. (Humas Polres
Sekadau/Acil).
Editor : Aan