Ini Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Ops Yustisi Di Sekadau

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Pelangar Protokoler Kesehatan akan terima hukuman teguran tertulis dan lisan dari Satgas COVID-19 di Kabupaten Sekadau yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 Kab Sekadau menggelar Operasi Yustisi, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait penerapanan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Diawali dengan apel gabungan di halaman parkir Bank Kalbar Sekadau, Jl. Merdeka Barat dipimpin Padal Operasi Yustisi, Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau AKP Simanjuntak, Selasa (12/1/2021).

Kemudian petugas gabungan melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan secara stationer di depan Pos Lantas menyasar kepada pengguna kendaraan, dan secara mobiling di komplek pasar Sekadau.

AKP Simanjuntak mengungkapkan, selama kurang lebih satu jam, hasil dari operasi didapati 37 orang warga tidak memakai masker diberikan sanksi tertulis oleh petugas Satpol-PP. Selebihnya 47 orang diberikan teguran lisan membawa masker namun tidak dipakai.

"Kemudian petugas Dinas Kesehatan juga melakukan rapid test kepada 22 orang yang kedapatan suhu tubuh tinggi, dengan hasil non reaktif," ungkapnya.

Lanjut AKP Simanjuntak, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker banyak ditemukan adalah pengguna kendaraan, baik itu kendaraan itu roda dua dan roda empat yang melintas.

"Petugas memberikan teguran dan imbauan disertai edukasi mengenai pemakaian masker. Agar lebih disiplin dan tidak menganggap remeh mengenai virus COVID-19, karena tidak sedikit yang terinfeksi bahkan meninggal dunia," tutupnya. (Humas Polres Sekadau/Acil).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini