KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.
Kali ini
Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal
12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah
membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian.
Surat
Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus
Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto.
Melalui
keterangan tertulisnya, Rabu 13 Januari 2021 Komjen Pol Agus Andrianto
menjelaskan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri
mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi
Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi
COVID-19.
"Guna
mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan,
terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi
COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan
sekitar hutan," terangnya.
Menurut
Komjen Pol Agus Andrianto, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi
titik tekan dalam Surat Telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda
se-Indonesia tersebut. Ketiganya adalah:
1.
Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di
Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan,
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat
di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
2.
Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000
hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare,
dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
3. Alokasi
redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat
dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Terkait
hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan
kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir
seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada
masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah
masing-masing," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu,
para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama
dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk
melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program
ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur/terlantar/tidak produktif di
wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Terakhir,
para Kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap
masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.
"Ini
dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain
serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah
lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti
agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," kata
Komjen Pol Agus Andrianto.
"Surat
Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegasnya. (nn/tim
liputan).
Editor : Aan