KALBARNEWS.CO.ID (JAMBI) - Ribuan Benih Baby Lopster Ilegal Diamankan Polda Jambi, Sebanyak 27 box yang berisikan 40.500 berisikan benih baby lopster berhasil digagalkan pengirimannya yang akan di kirim ke Singapura pada Kamis (19/12/2020) malam.
Benih baby
lopster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui
Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
Dalam
Konferensi pers, Kapolda Jambi A. Rachmad Wibowo, menerangkan, penangkapan
tersebut pada Kamis Malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Ditambahnya
didapatkan sebanyak 27 box yang berisikan 45.000 benih baby lopster.
"Benih
baby lopster yang ditangkap ini ada dua jenis. Jenis pasir dan jenis
mutiara," ujarnya, di lobi Mapolda Jambi, Jumat (18/12/2020).
Dipaparkannya,
di setiap plastik streoform terdapat 100 telur jenis mutiara. Sedangkan jenis
pasir di setiap plastik 200 ekor.
"Harganya
100 per mutiara, jadi jika ditotalkan Rp 6 miliar," lanjutnya.
Lebih lanjut
A. Rachmad mengatakan, bahwa pihaknya telah mengikuti kebijakan yang dibuat
Pemerintah Pusat untuk persediaan lopster di Indonesia.
"Agar
kita bisa menikmati lobster sendiri. Selain itu ini juga mata pencarian petani.
Kalau ilegal bisa beresiko lobster habis,” terangnya.
Sementara
itu, Kapolres Tanjabtim, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga
orang tersangka dari kasus penyelundupan benih baby lopster ini.
"3
tersangka ini berasal dari luar Jambi. Peran mereka ada sebagai kurir dan
koordinator," terangnya.
Deden
menambahkan, dari informasi mulanya pihaknya hendak menangkap seorang penggedar
narkoba. Namun, setelah didalami, ketiga tersangka ini merupakan jaringan benih
baby lospter.
"Barang
bukti narkotika ada. Di antara mereka ini ada yang memakai narkotika. Barang
bukti tersebut kita amankan mobil Mitsubishi Canter," tutupnya. (tim
liputan).
Editor : Aan