KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Gelora Bung Karno, dan Kemayoran senilai total Rp548,2 Triliun.
Hal ini disampaikan Ketua
KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang
Milik Negara, bertempat di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, (14/12).
Firli mengatakan, salah
satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi
pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi
melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.
“Ada empat aset milik
negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 Triliun,
Kemayoran senilai Rp143 Triliun, TMII senilai Rp20,47 Triliun, dan Monas
senilai Rp37 Triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban
empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 Triliun,” ujar Firli.
Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Kepulauan Riau, perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris
Kemensetneg Setya Utama memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga akuntabilitas
atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Pihaknya, kata Setya, pada pokoknya
berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.
“Kami mengelola aset
senilai total Rp576 Triliun, yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami
berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk
memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan
sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK,” ungkap Setya.
Menteri Pemuda dan
Olahraga Zainudin Amali mengemukakan bahwa mengurusi aset negara bukanlah
perkara yang mudah. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), lanjut
Zainudin, ke depannya tetap berusaha keras untuk membenahi BMN yang ada dalam
pengelolaan kementeriannya.
“Syukur alhamdulillah
akhirnya Kantor Kemenpora punya status. Kami mengapresiasi KPK untuk fungsi
koordinasi, terutama untuk pengelolaan BMN. Urusan aset ini bukan urusan
gampang, karena banyak aset yang seharusnya milik negara tapi dikuasai pihak
lain. Kami berusaha sekuat tenaga untuk membenahi BMN yang ada di Kemenpora,”
tandas Zainudin.
Dalam acara yang
diselenggarakan di Gedung Juang KPK ini Kemenpora ikut menandatangani
perjanjian penggunaan sementara aset di GBK, yang merupakan BMN Kemensetneg.
Lahan tersebut mencapai luas 26.789 meter persegi, atau 2,6 hektar senilai
Rp3,3 Triliun. (Sumber : Biro Humas KPK-RI).
Editor : Rul