KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran 2016. Dua tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan), Jakarta (01/12/2020)..
Para tersangka akan
ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20
Desember 2020. Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta
Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Tersangka JAM ditahan
ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang
beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebagai protokol
kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan
isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di
Kavling C1.
Dalam perkara ini, KPK
menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone
Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang
dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota
Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System
pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak
lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
LM selaku Ketua Unit
Layanan Pengadaan dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan pada Pengadaan
Backbone Coastal Surveillance Sytem yang terintegrasi dengan BIIS Tahun 2016: disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK-RI).
Editor : Aan