KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers kinerja
akhir tahun 2020. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan penyelenggaraan konferensi pers ini adalah bentuk pertanggung
jawaban kinerja KPK kepada publik. Sebab, publik adalah mitra kerja utama KPK
dalam menjalankan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
“Kami selalu terbuka
dengan segala bentuk masukan, kritik dan saran, karena kami yakin tujuannya
hanya satu, yakni membuat kami terus bekerja dengan benar,” kata Firli saat
membuka Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK,
Rabu, 30 Desember 2020.
Firli menyebutkan,
kinerja KPK saat ini tentu saja jauh dari sempurna. Namun masukan dan
pengawasan publik akan memacu KPK bekerja lebih baik lagi.
Salah satu kinerja KPK
yang menjadi ulasan dalam konferensi pers adalah total nilai aset yang berhasil
KPK dorong penertibannya, yakni senilai Rp592,4 triliun. Nilai tersebut terdiri
dari Rp551,6 triliun barang milik negara dan Rp40,8 triliun aset pemerintah
daerah.
Kerja ini dicapai KPK
melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Melalui fungsi ini, KPK melakukan
pemulihan, penertiban, dan optimalisasi berupa pembuatan sertifikat aset
negara. Dua di antara aset yang ditertibkan adalah area Monumen Nasional dan
Gelora Bung Karno.
Dari sisi pencegahan,
beberapa capaian KPK adalah meningkatnya kepatuhan penyelenggara negara dalam
melaporkan harta kekayaanya. Kepatuhan tahun 2020 mencapai 96,23 persen dengan
total laporan mencapai 350. 273 LHKPN.
Melalui fungsi
penindakan, tahun ini menetapkan 109 tersangka dengan penerbitan 91 surat
perintah penyidikan. KPK juga melakukan hibah dan lelang dengan nilai Rp136,7
miliar. Jumlah tersebut terdiri dari empat kendaraan bermotor senilai Rp661,9
juta dan 13 tanah/bangunan senilai Rp136,1 miliar.
Dari total denda, uang
pengganti, dan rampasan, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar
Rp157,16 miliar. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari penindakan
adalah Rp293,9 miliar.
Komisi Pemberantasan
Korupsi tahun ini melakukan penyerapan anggaran sebanyak 91,7 persen dari pagu
Rp920,3 miliar. Sehingga total anggaran yang digunakan tahun ini adalah Rp843,8
miliar.
KPK akan terus melakukan
tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemberantasan
korupsi akan tetap menjadi prioritas, dan KPK akan selalu berada di baris
terdepan dalam upaya memusnahkan korupsi di Indonesia.
Untuk menjalankan tugas
dan fungsi sesuai dengan fokus yang kami tuju, KPK tak bisa bekerja sendirian.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya
masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh
kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK
dalam melakukan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi. (Sumber : Biro Humas KPK-RI/tim liputan).
Editor : Aan