KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kabupaten Kubu Raya kian “menanjak” dengan diterapkannya skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Skema TAKE adalah formulasi untuk Alokasi Dana Desa (ADD), di mana dialokasikan anggaran untuk kegiatan yang berbasis ekologis. Yaitu berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.
Singkatnya,
skema ini mendorong pemerintah desa untuk menjaga kawasan hutan di wilayahnya.
Di mana kriteria kinerja lingkungan hidup ini nantinya akan diukur dan
berpengaruh pada besaran transfer ADD dari kabupaten ke desa.
Hal itu
disampaikan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Muda mngatakan Istimewanya,
Kubu Raya menjadi daerah ketiga secara nasional setelah Jayapura di Papua dan
Nunukan di Kalimantan Utara yang menerapkan skema anggaran ini. Dengan skema
ini, pemerintah desa akan mendapatkan ganjaran atas kinerja baiknya dalam
mengelola lingkungan hidup, kelembagaan desa, dan pengelolaan keuangan desa.
Keberhasilan
penerapan skema anggaran ini merupakan hasil dari “kepung bakul” JARI Indonesia
Borneo Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kubu Raya dengan dukungan The Asia
Foundation (TAF).
“Itu harus
dikelola secara berkelanjutan dari mulai rumah tangga. Kita mengejar ekonomi,
investasi boleh masuk, tetapi lingkungan tetap harus kita jaga. Kawasan hutan
mangrove kita juga terluas di Kalimantan,” ujarnya.
Ia
mengatakan selain menjaga kelestarian lingkungan, skema ini juga diharapkan
mampu memperkuat ekowisata dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kubu
Raya. Sebab Kubu Raya punya posisi strategis dan potensi pengembangan wisata.
“Terus
berdayakan UMKM. Misalnya kotak kue dan kotak nasi kini memakai besek. Pakai
nipah, keladi air, dan serat alam lainnya. Ini dalam rangka uangnya tidak lari
keluar. Kembali lagi ke ibu-ibu,” jelasnya.
Menurut dia,
skema TAKE merupakan langkah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat desa
dalam memaksimalkan program-program kegiatan pelestarian sumber daya alam.
Terlebih skema ini bisa mengukur pemanfaatan sumber daya alam dan memperkuat
Badan usaha Milik Desa serta potensi wisata desa di Kubu Raya.
“Semoga
skema TAKE di dalam tata kelola keuangan desa di Kubu Raya mulai tahun 2021
ini, kita semua dapat melaksanakannya dan konsisten untuk hal yang lebih baik
ke depannya dalam merawat kelestarian hutan dan lingkungan kita,” harapnya.
Kepala
Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat,
mengatakan skema perhitungan TAKE ini nantinya akan ada di dalam peraturan
bupati di mana pengalokasiannya sebesar tiga persen dari hasil reformula ADD
tahun anggaran 2021. Secara rinci, TAKE akan dibagi dalam empat alokasi yakni
alokasi dasar, formula, afirmasi, dan kinerja.
“Tapi
sebelumnya ADD tersebut dikurangi lebih dulu dananya untuk membiayai alokasi
wajib yang digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat
desa, insentif kepada RT dan RW, tunjangan BPD, dan bantuan operasional
lainnya,” terangnya.
Direktur
JARI Indonesia Borneo Barat Firdaus merincikan alokasi kinerja dalam TAKE Kubu
Raya. Ia menyebut hal itu disusun
berdasarkan Indeks TAKE per desa yang terdiri atas tiga indikator. Pertama,
kinerja desa dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam yang menilai
pengelolaan perhutanan sosial, pemanfaatan lahan desa non hutan berkelanjutan,
dan pengelolaan persampahan serta pengembangan bank sampah.
Kedua,
kinerja desa dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang menilai kinerja
BUMDes khususnya kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa dan pengembangan
desa wisata. Ketiga, kinerja desa dalam pengelolaan keuangan desa yang menilai
ketepatan waktu penyusunan APBDes, penyampaian laporan pertanggungjawaban desa,
dan kecepatan dalam penyaluran atau penggunaan dana desa.
“Dengan
memasukkan alokasi kinerja dalam pengalokasian ADD, diharapkan pemerintah desa
bisa berkompetisi untuk memperkuat kemandirian desa dan pengelolaan lingkungan
hidup yang berkelanjutan,” tuturnya.
Firdaus
mengatakan skema TAKE diperuntukkan bagi desa yang memiliki izin perhutanan
sosial untuk mendapat insentif. Namun bagi desa yang tidak punya kawasan hutan
tetap mendapatkan insentif. Yaitu melalui pengelolaan sampah dan bank sampah
serta insentif untuk desa yang mendorong tata kelola keuangan desa yang
akuntabel.
“Diharapkan
dengan skema TAKE ini akan memancing kompetisi di antara desa agar berkinerja
lebih baik terutama dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan,” harapnya. (tim
liputan).
Editor :
Heri K