KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan AJM (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Kegiatan tangkap tangan
ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun
Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang
bukti berupa uang tunai Rp425 juta.
Dari sebelas orang yang
diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut
adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga
sebagai pemberi.
Tersangka AJM diduga
telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.
Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah
sakit. Commitment
fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total
biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.
Sebagai penerima
tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi tersangka
disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan
penyidikan, KPK menahan dua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 27
November 2020-17 Desember 2020. Tersangka AJM ditahan di di Rumah Tahanan Negara
di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.dan HY ditahan di Rumah Tahanan Negara
pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Tak bosan KPK
mengingatkan akan terus menegakan hukum dan menindak Kepala Daerah yang
melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi, untuk dua Walikota Cimahi sebelumnya
juga merupakan tersangka KPK.
Untuk masyarakat, KPK
mengingatkan untuk terus memeriksa rekam jejak calon kepala daerah yang akan
dipilih. Selain itu, silakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di
daerahnya kepada KPK. KPK menjamin kerahasiaan pelapor.
Untuk seluruh kepala
daerah yang saat ini menjabat maupun calon kepala daerah yang akan enjabat, KPK
mengingatkan untuk bekerja sesuai dengan amanat yang telah diberikan rakyat.
Penyelenggara negara sudah seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan sebaliknya.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK-RI (Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan)
Editor : Aan