KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Kasus prostitusi anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pontianak kini terjadi di salah satu hotel di Kota Pontianak, hal ini setelah Aprat Kepolisian melakukan penelusuran, Alhasil dari hotel tersebut di dapatilah 28 pasang muda mudi yang terlibat prostitusi online, Selasa pagi (8/12/2020).
Ke 28 Muda
mudi tersebut berada di enam kamar yang ada di salah satu hotel di Kota
Pontianak, mirisnya dari jumlah tersebut ternyata 10 orang merupakan anak bawah
umur.
Kapolresta
Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan terungkapnya kasus ini berkat
informasi dari pihak hotel, pada senin malam kemarin dan kerjasama dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah
(KPPAD) Kalbar serta Lembaga Lembaga terkait dan Polsek Pontianak Selatan.
"Berdasarkan
informasi itu, akhirnya tim melakukan penelusuran pada selasa pagi tadi,
kemudian ditemukanlah muda mudi tersebut yang sedang berada di dalam enam kamar yang ada di hotel," Jelas Kombes Pol
Komarudin.
Kombes Pol
Komarudin menambahkan saat ini 28 muda mudi yang telah diamankan kemudian langsung dibawa ke Polsek Pontianak Selatan,
dari jumlah itu terdiri dari laki-laki
sebanyak 17 orang mereka terdiri dari 14 orang dewasa dan 3 anak dibawah umur, kemudian
ada 11 perempuan yang terdiri dari 7 orang dibawah umur dan 4 orang dewasa.
"Dari
tangan para pelaku kami mengamankan barang bukti berupa handphone, uang hasil
transaksi, alat kontrasepsi, obat–obatan dan jamu," imbuhnya.
Sementara
itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menyatakan pihaknya akan memberikan
pendampingan terhadap anak di bawah umur seperti pendampingan psikologis pendampingan
hukum maupun sosial.
"Karna
ada yang dibawah umur, kami dari tim KPPAD tetap mengawal proses nya,"
tutur Eka.
Eka
menambahkan menjelang akhir tahun dan menyambut tahun baru biasanya penyakit
masyrakat akan semakin banyak, untuk itu KPPAD pun telah menyimpan nama nama
hotel yang akan dilakukan pemantauan dan bersinergi dengan pihak kepolisian.
(bian).
Editor : Edi
S