KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengamankan tiga orang warga Pontianak yang berupaya menyelundupkan sabu dan ekstasi melalui jalur tikus Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Rabu (23/12/2020).
Warga
Pontianak inisial A usia 38 tahun, EY usia 32 tahun, dan HJK usia 32 tahun
diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps pada hari Selasa, 22 Desember 2020,
sekitar pukul 15.30 WIB saat personel Satgas menggelar ambush di jalur tikus.
Ketiganya kedapatan membawa sabu seberat 4,092 Kg serta Ekstasi sebanyak 500
butir.
Dansatgas
Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengungkapkan, ketiganya
diamankan oleh personel Pos Pamtas Sajingan Terpadu saat melaksanakan ambush di
jalur tikus Desa Sebunga.
Letkol Inf
Alim Mustofa mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim
Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan
wilayah Aruk pelaku mengaku hanya sebagai kurir.
"Dari
keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui akan membawa barang tersebut ke
wilayah Singkawang, dengan imbalan sebesar 12 Juta Rupiah per
Kilogramnya," ujar Dansatgas.
Dansatgas
juga menegaskan keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan Narkoba ini
merupakan hasil dari sinergitas, kerjasama dan tukar informasi antara Satgas
Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di
wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea
Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk.
"Selanjutnya
untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke
BNN Provinsi Kalimantan Barat," tutup Letkol Inf Alim Mustofa. (Sumber : Pendam
XII/Tpr).
Editor : Aan