KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Untuk ke Delapan kalinya di tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sebanyak 8 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi Telah disisihkan sebelumnya, 24,08 Gram Sabu dan 169,51 Gram Daun Ganja, 2,44 Gram Biji Ganja, 50 Butir Ekstasi.
Guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi.
Dari pengungkapan kedelapan kasus tersebut, BNN mengamankan 24 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan sebagai berikut :1. Setengah
Kilogram Sabu Diselundupkan Lewat Jalur Udara
Dua orang
pria berinisial M dan MD diamankan oleh petugas BNN atas barang bukti sabu
seberat 504,5 gram. Penangkapan berawal dari inforamsi masyarakat akan adanya
penyelundupan narkotika dengan menggunakan jalur udara. Menindaklanjuti
informasi tersebut tim BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang
penumpang pesawat Kualanamu, Medan – Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (16/10)
sekitar pukul 07.30 WIB sesaat setelah mendarat. Saat melakukan penggeledahan
petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Berdasarkan hasil
introgasi kepada tersangka MD diketahui bahwa ia akan menguhubungi seseorang
yang akan menerima sabu tersebut. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul
12.00 WIB di Jalan Tumaritis Rt.001/Rw.002 Kecamatan Serpong, Tangerang,
petugas menangkap tersangka M saat sedang menerima barang dari tersangka MD.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor BNN, sedangkan satu orang
pelaku lainnya berinisial J yang merupakan orang yang menyuruh tersangka M
masih dalam pengejaran.
Berawal dari
kecurigaan Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap salah satu
penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Kualanamu-Jakarta berinisial D.
Kecurigaan tersebut di tindak lanjuti oleh Tim BNN, dengan melakukan
pengintaian. Nampak D melakukan sejumlah komunikasi dengan seseorang, hingga
akhirnya Tim BNN membekuknya di kawasan Pulo Gadung saat hendak bertransaksi
dengan seorang pria berinisial I.
Penggeledahan
dilakukan, Tim BNN menemukan 504,7 gram sabu yang disembunyikan didalam
sepasang sepatu yang dipakainya. D mengaku diperintah oleh A (DPO) untuk mengantar
sabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah. Selanjutnya Tim
membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.
3. Ganja 2,1
Kg Disita Dari Jaringan Narkoba di Makassar
BNN
mengungkap jaringan narkoba di Makassar pada 4 November 2020. Pada awalnya,
petugas mengamankan RH dengan barang bukti ganja seberat 1,9 Kg usai menerima
paket di daerah Petarani, Makassar. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan
petugas menangkap MZ. Tak berselang lama, petugas juga mengamankan MIS karena
menguasai barang bukti ganja seberat 176 gram, di daerah Gowa.
4.
Pengungkapan Ribuan Gram Daun Ganja Kering Melalui Paket Ekspedisi
Petugas BNN
mengamankan 4 bungkus alumunium foil diduga berisi daun ganja kering seberat +
3854 gram dari sebuah paket ekspedisi. Berdasarkan informasi dari Bea-Cukai
diketahui adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara dengan
tujuan Sulawesi Selatan yang disamarkan di dalam sebuah kardus berisi alat
panjat tebing. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menangkap tersangka
TRH setelah ia menerima paket tersebut pada hari Rabu, 4 November 2020 sekitar
pukul 17.00 WITA di SPBU Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah menangkap TRR petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui bahwa
ia diperintah oleh seseorang berinisial E alias Anto. Selanjutnya sekitar pukul
23.25 WITA petugas berhasil menangkap tersangka E alias Anto dan tersangka AA
di Jl. DR. Leimina, Makassar, Sulawesi Selatan.
5. Ganja
5.196,5 Gram Dalam Kantong Plastik Warna Hitam
Petugas BNN
telah mengamankan seorang laki-laki (09/11) di Jalan Flamboyan Raya, Kel,
Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,
Kota Medan, Prov Sumatera Utara dengan inisial MAT alias AAM yang sedang
mengendarai Sepeda Motor warna hitam karena kedapatan membawa 1 buah kantong
plastik warna hitam berisi lima bungkus kotak di lapsi lakban warna coklat
berisi narkotika berupa ganja dengan total berat 5.196,5 Gram.
6. Ganja 139
Kg Ditanam di Tanah
Petugas BNN
mengamankan tersangka berinisial Z, SU, SAT, SA di Gudang Kapur, Medan,
Sumatera Utara, pada 9 November 2020. Di TKP, petugas menyita Daun ganja kering
yang ditanam dalam tanah, sebanyak 136 bungkus kotak seberat 139,77 kg. Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),
pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009.
7. MDMA
50.000 Butir di Tanam di Dekat Kandang Ayam
BNN berhasil
bongkar penyelundupan 50.000 butir MDMA dengan berat total 23.111 gram di
wilayah Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara, Senin (16/11). Dari hasil penangkapan
tersebut, BNN mengamankan 6 orang tersangka berinisial R, A, N, ZI, Z dan I.
Pengungkapan berawal dari terbongkarnya lokasi penyimpanan puluhan ribu butir
ekstasi dalam ember yang ditanam di dekat kandang ayam milik tersangka R di kawasan Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara.
Pengembangan
dilakukan, hingga 5 tersangka lainnya di amankan. Dari hasil keterangan para
tersangka, diketahui, narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia di tengah
perairan Seunuddon, Aceh, dengan menggunakan kapal speedboat. Selanjutnya
keenam tersangka dibawa ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.
8. Sabu
1.550 Gram Di Depan Toko Waralaba
Berdasarkan
Informasi dari masyarakat Rabu (18/11) di depan toko waralaba di Jalan Alur
Laut, kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Petugas BNN
menangkap Tersangka berinisial YAS alias Jekho dan MS alias Mario karena
kedapatan menerima paket narkotika jenis shabu kurang lebih 1.550 gram, dari
hasil pengembangan penyelidikan yang di lakukan di kontrakan tempat tinggal YAS
dapat diamankan SGN. (Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI).
Editor : Aan