KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dalam Penyerahan Keputusan Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Pelamar Umum Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya, M. Noh Saiman, mengatakan formasi pelamar umum Tahun Anggaran 2019 berjumlah 227 formasi. Terdiri atas 216 formasi terisi dan 11 formasi kosong.
“Formasi
terisi yakni tenaga guru (66), tenaga kesehatan (83), dan tenaga teknis (67).
Sedangkan formasi kosong sebanyak 11 formasi terdiri atas dokter gigi (2),
pekerja sosial (1), paramedik veteriner (1), penguji kendaraan (3), arsiparis
(2), dan teknik pengairan (2),” paparnya.
Ia
mengingatkan CPNS terikat dengan perjanjian untuk tidak mengajukan pindah tugas
selama sepuluh tahun. Jika hal itu dilanggar, yang bersangkutan akan langsung
dianggap mengundurkan diri.
“Sepuluh
tahun baru bisa mengajukan pindah. Jika sebelum itu sudah mengajukan, maka
dianggap mengundurkan diri,” tegasnya. (tim liputan).
Editor : Aan