KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – menghadapi rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang rencana memulai Sekolah Tatap muka pada Januari 2021 mendatang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar tahun 2020 di Hotel Mahkota Pontianak, Senin (24/11/2020).
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Drs Sugeng Hariadi menjelaskan Pada prinsipnya untuk ijin pembelajaran
tatap muka semester genap yang di berikan
oleh pemerintah pusat di serahkan pada daerah untuk menentukan baik Pemeritah
Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
“Jadi prinsipnya
kami menyiapkan sarana prasana yang
menjadi syarat untuk pembelajaran tatap muka langsung yang ada di sekolah,”
ungkap Sugeng.
Sugeng
Hariyadi mengatakan untuk belajar sudah masuk 50 persen dan ada dua tahapan
waktu kegiatan belajarnya.
“Tentu kita juga
memperhatikan resikonya tidak serta merta karna sudah di ijinkan oleh Pemerintah
Pusat langsung dilaksanakan, ini juga harus ada izin dari Orang Tua Siswa dan
izin dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan siap sarana prasarana dan juga diizikan oleh Kepala Daerah selaku Ketua
Satgas Covid-19 di daerah masing-masing sesuai kewenangan jenjang pendidikan
melalui Dinas Pendidikan,” terangnya.
Kadis Dikbud
Prov Kalbar ini mengharapkan pemetaan zona resiko sampai ke Kelurahan Desa sehingga
kalau pun daerah yang luas yang zona Ibukotanya katagori orenge sedangkan di
kecamatan dan kelurahan zona hijau diharapkan bisa melaksanakan belajar tatap
muka, karena ada presepsi orang tua bahwa dari sekolah itu tidak bekerja di
sektor pendidikan padahal disiapkan pembelajaran .
"Ada
orang tua karena tidak sekolah anaknya di suruh bekerja membantu orang tua
padahal anaknya harus belajar di rumah," kata Sugeng.
Sugeng
Haryadi menambahkan Kemendikbud mendorong Pemerintah Daerah untuk bisa memetakan
zona resiko sampai ketingkat Desa, sehingga
kalau di Desa yang jauh zona hijau itu mungkin SD dan PAUD juga bisa belajar tetapi tetap dengan
protokol covid-19 dengan jumlah 50 persen dari siswa, menjaga jarak dan memakai
masker itu tetap dilaksanakan.
“Untuk Tes
Swab dan Tes Rapid itu diserahkan kebijakan Kepala Daerah masing masing
tentunya kita menunggu arahan Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Covif Provinsi,’
imbuhnya.
Sementara
itu Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama dengan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan akan ikut
menyampaikan informasih ini ke seluruh lapisan masyarakat terutama kepada orang
tua siswa.
Ketua
Panitia Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar tahun 2020 yang juga
sebagai Sekretaris Dewan Pendidikan Kalbar, Eusabinus Bunua,Ph.D mengatakan
tujuan dari rakor ini adalah terkait informasi dari Pemerintah Pusat melalui 4 Menteri
telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemberian kewenangan
kepada Pemerintah Daerah untuk boleh menyelenggarakan Proses Belajar Mengajar (PBM)
secara tatap muka, tetapi tetap itu di bawah pengawasan dan penegakan protokol
covid 19 yang ketat.
“Rakor Dewan
pendidikan kita mengkoordinasikan apa-apa yang Dewan pendidikan provinsi kalbar
sudah lakukan dalam tahun 2020 sebagai bahan evaluasi dan seperti apa kira-kira
yang sudah kita lakukan akan di perbaiki di tahun 2021,” pungkas Eusabinus
Bunua. (yoh).
Editor : Aan