KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Gubernur merencanakan akan Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Rukun Tetengga (RT) agar dapat langsung memantau penyebaran Virus Covid-19 dilingkunganya.
Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 untuk
menindaklajuti meningkatkannya kasus Covid-19 di Provinsi Kalbar di Balai
Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (04/11/2020).
"Diperlukan
sinergitas semua pihak dalam penanganan Covid-19, salah satunya adalah
dibentuknya Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT di seluruh Kalbar," kata
H. Sutarmidji, SH, M.Hum., usai Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Balai
Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Dikatakannya, Tugas
Satgas Covid-19 di Tingkat RT diantaranya memantau kasus Covid-19 yang ada, dan
RT harus mengetahui warganya yang terkomfirmasi Covid-19, dan kemudian Satgas
juga harus mensosialisasikan protokol kesehatan agar masyarakat di wilayahnya
disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Satgas
Covid-19 ini akan dibentuk sampai ke tingkat RT di seluruh Kalbar,"
pintanya.
Orang nomor satu
Pemprov Kalbar Juga mengatakan, sampai Tahun 2021 semuanya sudah tuntas
pembentukannya tapi kalau mau sekarang juga boleh.
"Nanti tugasnya
memantau kasus dan mengubah gaya hidup hidup masyarakat supaya lebih
memperhatikan kesehatan," ingatnya.
Gubernur Kalimantan
Barat memberikan waktu tujuh hari kepada Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi
Kamtono, M.M., M.T., menjadikan Kota Pontianak telepas dari zona merah dalam
penyebaran Covid-19.
Perhatian khusus
tersebut, tak telepas dari Kota Pontianak yang memasuki zona merah di
bandingkan daerah kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Kalbar.
"Jangan sampai
kendor, kembali ke ketua satgasnya, ini kan tugas Walikota dan gunakan
peraturan Walikota Pontianak. Jangan berlindung dengan Pergub, Pergub itu nanti
kita yang terapkan di provinsi, yang punya wilayah Walikota, nah Walikota
harusnya tegas," ungkapnya. (tim liputan).
Editor : Aan