Sekda Kalbar Resmikan Kantor Sekretariat TSC FIP-1

Editor: Redaksi author photo


 KALBARTNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Seketaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat A.L. Leysandri, S.H., meresmikan kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Komite Teknis Forest Investment Program (FIP-1) di Jalan Sutoyo, kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Rabu (30/09/2020).

 

Komite Teknis Forest Investment Program (FIP-1) merupakan Program Investasi Hutan bertujuan membantu Indonesia mencapai target pengelolaan hutan yang berkelanjutan, serta mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Di tingkat nasional, FIP akan memperkuat kapasitas institusi, pendanaan, dan teknis, serta mendukung dialog-dialog kebijakan terkait Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjadi program kerja Kementerian Kehutanan.

 

Di tingkat lokal, FIP bertujuan untuk membangun pengetahuan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan penggunaan hutan dan membantu KPH percontohan untuk beroperasi dan bekerja sama dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan adanya sekretariat FIP-1 bisa bersinergi dan berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang untuk memberi arahan teknis di tingkat provinsi dalam pelaksanaan FIP-1 dan memfasilitasi pelaksaaan kegiatan dengan berbagai stakeholder di provinsi dan kabupaten," ungkap Sekda A.L. Leysandri S.H.

 

Lanjutnya, pembentukan TSC FIP-1 mengacu berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PSKL No.SK.8/PSKL/BUPSHA/KLN.1/2/2020 dimana tugas tim TSC FIP-1 memberi arahan mengenai perencanaan, pelaksaan, pengawasan dan evaluasi FIP-1 agar memenuhi standard yang disepakati. Serta mencermati perkembangan FIP-1 berdasarkan laporan dari pelaksana implementasi proyek tersebut dan sumber daya informasi terkait dengan Program Investasi Hutan.

 

"Saya berharap bisa menyiapkan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi tahun berjalan bersama Sekretaris dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar dalam upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Kalbar. Sehingga anak cucu kita kedepannya akan mengetahui keberanekaragaman yang ada di hutan kita," tuturnya.

 

Untuk diketahui bahwa Komite Teknis Forest Investment Program (FIP-1) didanai oleh ADB untuk Kementerian LHK pada Dirjen PSKL dengan mekanisme hibah terencana dimana dana hibah di integrasikan dengan APBN, sehingga perencanaan anggaran proyek FIP-1, Pelaporan dan pemantauan, mengikuti aturan dari Pemerintah Republik Indonesia. (tim liputan).

 

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini