Kepala BNN RI Saksikan Pemusnahan Ratusan Kilogram Ganja di Banten

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (BANTEN) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Banten yang dihadiri langsung Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H, Banten, (21/10/2020).

Kepala BNNP Banten Drs. Hendri Marpaung selaku tuan rumah hadir mempimpin jalannya pemusnahan dengan didampingi Kapolda Banten irjen Pol Drs. Fiandar, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Fahrobi dan Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Aspidum Yudi Hendarto serta unsur Forkopimda lainnya.

Barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini yaitu narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram  yang didapatkan dari penangkapan sebuah truk yang berasal dari Aceh menuju ke Banten tanggal 24 September 2020 yang lalu. 

Dalam penjelasannya, Kepala BNNP Banten mengatakan bahwa pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 30 Juni 2020 yang lalu dengan barang bukti seberat 298 kilogram. Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk melalui pelabuhan Bojonegara Serang Banten tanggal 22 dan 23 September 2020.

Dari informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Banten yang dipimpin oleh Kepala BNNP Banten Drs. Hendri Marpaung  pada tanggal 24 September 2020 berhasil mengamankan 1 buah truk yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat sekitar 301 kg yang dibawa oleh seorang pria berinisial AS (32 tahun) warga Lampung yang terparkir di sebuah warung kopi di Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang, Banten.

Selain ganja, BNNP Banten juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit kendaraan truk nissan berwarna merah dengan nomor polisi BK 9734 DU, 1 buah kartu ATM, 1 buah KTP milik tersangka dan 2 buah handphone beserta sim card.

Tersangka AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Kepala BNN RI mengatakan bahwa kita akan terus melakukan pemberantasan narkotika dan BNN  perlu dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia untuk memberantas narkoba.

"Dengan tertangkapnya tersangka AS yang berprofesi wiraswasta ini, BNN dapat menyelamatkan kurang lebih 2 juta  orang generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba," tutup Kepala BNN RI. (Hannybnn/htp)

Sumber:: Biro Humas dan Protokol BNN RI

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini